Topic: PERLINDUNGAN
KABAR GEMBIRA...!!!, Bagi Masyarakat Indonesia yang disebut juga Konsumen, Anda semua sekarang telah mendapat Perlindungan dengan Undang - Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.
Apa gunanya bagi konsumen...???
kami atas nama Lembaga perlindungan Konsumen Jawa - Timur,akan memberi sedikit contoh sebagai berikut:
Misal : Anda kredit kendaraan di Lembaga Pembiayaan/Leasing dan suatu saat angsuran macet...! biasanya Finance(Lembaga pembiayaan ) akan mengintimidasi bahkan mengambil paksa kendaraan tersebut tanpa ada surat dari pengadilan, nah anda bisa dilindungi oleh LPK - Jatim berdasarkan UUPK no.8 Th.1999 tentang perlindungan Konsumen, untuk lebih jelasnya hubungi kami di : http://LPKSM-JATIMtripod.com/